Standar Ukuran Pembuatan Kartu Identitas atau "ID Card"

Salam Jempol,
Saat ini identitas menjadi hal yang penting, apalagi bagi kita sering berinteraksi dengan banyak orang, karena dalam melakukan interaksi kita pasti akan menemukan orang yang baru kita kenal, jadi dengan adanya kartu identitas pengenal atau "ID Card" kita akan sangat terbantu untuk mengingat dan berinteraksi dengan orang-orang baru yang ada disekitar kita. khususnya di dunia perkantoran dan instansi.



Untuk itulah kita biasanya memiliki kartu identitas, contoh identitas yang menjadi kewajiban bagi seluruh penduduk di Indonesia adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk).


Dalam hal ini kita akan membahas sedikit standar dari ukuran kartu pengenal yang sudah kita bahas diatas, berikut ini ada 4 ukuran standar yang biasanya digunakan dalam pembuatan ID Card.


1. Ukuran 85.69 mm x 53.98 mm. biasanya memiliki sudut yang tumpul, contohnya, Kartu ATM, ID Card dll.

2. Ukuran 105 mm x 74 mm.
3. Ukuran 125 mm x 88 mm, sering digunakan untuk pembuatan Visa, Pasport dll
4. Ukuran 25 mm x 15 mm, digunakan untuk pembuatan SIM dll.

untuk ketebalannya juga ada standar nasionalnya, yaitu ukuran 0.76 mm atau 0.030 inch.


namun dalam kenyataanya kita bisa custom sendiri baik dari ukuran ataupun ketebalannya, tinggal kita sesuaikan dengan kebutuhan, yang penting bisa memberikan informasi kepada orang lain, tentang siapa si pemakai kartu pengenal tersebut, baca juga
Membuat Kartu Nama Menggunakan Photoshop. semoga bermanfaat.
terimakasih.
Previous
Next Post »
Terima kasih telah Berkomentar